Kuliah Umum STIE, STIH, dan STAI Rahmaniyah Sekayu 2017
No. 008/STIER/Znd/XI/2017 Zainudin Kamis, 23 Nopember 2017 4306Kuliah Umum STIE, STIH, dan STAI Rahmaniyah Sekayu 2017
Yayasan Rahmany Sekayu menggelar kuliah umum yang diikuti oleh mahasiswa dari Program Studi Manajemen, Akuntansi, Ilmu Hukum dan Pendidikan Agama Islam. Kegiatan ini merupakan kegiatan yang secara rutin dilaksanakan setiap awal tahun akademik.
Disamping diikuti oleh mahasiswa, kegiatan ini diikuti oleh dosen dari 3 sekolah tinggi dalam lingkungan Yayasan Rahmany Sekayu. Tampak hadir para pimpinan dan dosen yang secara antusias mengikuti kegiatan yang bertema "Studi Ekonomi dan Hukum Dalam Menjawab Tantangan Global".
Nara sumber untuk memaparkan tema tersebut, Dr. Desi Ulpa Anggraini, S.E., M.M., M.Si yang juga merupakan Ketua STIE Rahmaniyah dan Dr. Wandi Subroto, S.H., M.H. yang merupakan dosen sekaligus Kepala Lab. Hukum STIH Rahmaniyah Sekayu.
Moderator kuliah umum kali ini adalah M. Yustian Yusa, S.S., M.Si., yang merupakan Ketua Yayasan Rahmany Sekayu. Dalam kesempatan ini Ketua Yayasan Rahmany menyatakan kebanggaanya karena seluruh Program Studi di sekolah tinggi dalam lingkungan Yayasan Rahmany Sekayu semua telah terakreditasi BAN-PT dengan peringkat B.
Dr. Desi Ulpa Anggraini, S.E.,M.M., M.Si., memaparkan pentingnya memiliki pemikiran global dalam menimba ilmu pengetahuan, apabila telah diberlakukakannya era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). "Pemikiran dan perilaku global diperlukan dalam rangka menghadapi persaingan era perdagangan bebas kawasan Asean" tegas Doktor lulusan Universitas Pancasila Jakarta ini. "Perdagangan bebas kawasan Asean tidak hanya terbatas pada barang, jasa, namun juga sumber daya, sehingga kesiapan kita sangat diperlukan dalam menghadapi kondisi tersebut" lanjutnya.
Nara sumber 2, Dr. Wandi Subroto, S.H., M.H., memaparkan tentang perkembangan hukum di Indonesia dalam menghadapi globalisasi. "Perkembangan produk hukum mengikuti perkembangan berbagai bidang dalam menghadapi globalisasi" papar lulusan doktoral Universitas Sultan Agung Semarang. "Perkembangan produk hukum tersebut juga menyikapi perkembangan teknologi komunikasi informasi yang berkembang sangat cepat" lanjut dosen yang sekaligus sebagai lawyer ini.
Ditegaskannya dulu berbicara di media sosial yang mengandung kebencian tidak dapat dituntut, namun sekarang dapat dituntuk karena ada UU No. 11/2008 (Informasi & Transaksi Elektronik) dan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech).
kegiatan ini disambut secara antusias oleh mahasiswa dengan memberikan berbagai pertanyaan.
Berita Terkait