Yuk Pahami Nomor Seri Ijazah dan NIRL di Ijazahmu
No. 30091801 admin lulusan, ijazah Minggu, 30 September 2018 23405Yuk Pahami Nomor Seri Ijazah dan NIRL di Ijazahmu
Penerbitan Nomor Seri Ijazah dan NIRL di STIE Rahmaniyah Sekayu berdasarkan Keputusan Ketua STIE Rahmaniyah Sekayu Nomor: 030/STIE-R/K/II/2003 Tanggal 22 Februari 2003 tentang Pedoman Penomoran Nomor Induk Register Lulus (NIRL), Nomor Seri Ijazah dan Transkrip Nilai. Dikeluarkannya keputusan ini menyusul diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor: 08/Dikti/Kep/2002.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor: 08/Dikti/Kep/2002 tentang Petunjuk Tehnis Keputusan Mentri Pendidikan Nasional Nomor: 184/U/2001 yang memberikan otonomi perguruan tinggi untuk mengeluarkan ijazah dan transkrip nilai serta dihapuskannya kewajiban untuk memperoleh NIRM dan NIRL dari Kopertis wilayah tempat perguruan tinggi swasta yang bersangkutan. Ketentuan ini sekaligus meniadakan ujian negara yang dilaksanakan Kopertis.
Dengan adanya Keputusan Ketua STIE Rahmaniyah Sekayu Nomor: 030/STIE-R/K/II/2003 tersebut, maka lulusan yang mengikuti wisuda perdana bulan Juli 2004 telah menggunakan nomor seri ijazah dan transkrip nilai serta NIRL sesuai ketentuan tersebut.
Nomor seri ijazah dan nomor transkrip nilai STIE Rahmaniyah Sekayu memiliki 3 kelompok yaitu: (1) enam (6) digit yang menunjukkan nomor urut lulusan berdasarkan SK yudisium masing-masing program studi, jenjang pendidikan, dan bulan pengeluaran ijazah dan transkrip, (2) kalimat STIER yang menunjukkan nama perguruan tinggi, dan (3) dua (2) digit yang menunjukkan tahun pengeluaran ijazah.
Penomoran Nomor Induk Register Lulus (NIRL) minimal terdiri sebelas (11) angka yang menunjukkan: tahun tamat, tahun masuk, jenjang pendidikan, angkatan mahasiswa, nomor urut sekolah tinggi, nomor urut program studi, dan nomor urut pengeluaran ijazah sejak yudisium pertama hingga yudisium berjalan.
Dengan demikian, maka kode pengaman ijazah STIE Rahmaniyah Sekayu terdapat 2, yaitu: nomor seri ijazah dan NIRL.
Sebelum diterbitkannya nomor seri ijazah dan NIRL, Ketua STIE Rahmaniyah Sekayu harus melaporkan jumlah yudisium masing-masing program studi ke Kopertis Wilayah II (saat ini Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi – LL Dikti) untuk dilakukan pengecekan jumlah SKS yang telah ditempuh, surat pindah dan transkrip nilai perguruan tinggi sebelumnya untuk mahasiswa pindahan, ijazah dan transkrip nilai untuk mahasiswa transisi. Apabila total SKS telah mencapai 152 SKS untuk angkatan 1999 – 2011 atau 148 untuk angkatan 2012 – 2018, maka Kopertis memberikan ijin untuk dilakukan yudisium dan wisuda terhadap mahasiswa yang dilaporkan.
Kopertis Wilayah II menetapkan batasan waktu data paling lambat diterima karena data mahasiswa tersebut harus dilakukan pengecekan dan validasi. Disamping ketentuan waktu, setiap perguruan tinggi swasta diminta untuk memberikan laporan sesuai format yang ditentukan.
Adapun sumber pengecekan dan validasi data mahasiswa yang akan mengikuti yudisium dan wisuda terdapat dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemenristekdikti yang dapat diakses oleh siapapun dan kapanpun pada alamat http://forlap.dikti.go.id/.
Setiap perguruan tinggi baik negeri maupun swasta diharuskan untuk melaporkan aktivitas belajar mahasiswa setiap semester. Data pelaporan aktivitas mahasiswa dimulai dengan program Evaluasi Program Studi Berdasarkan Evaluasi Diri (EPSBED) yang berbasis under dos, berkembang ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT), dan saat ini bernama Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) yang berbasis under windows dan dapat dilakukan sinkronisasi melalui web https://forlap.ristekdikti.go.id/.
Sistem pelaporan aktivitas belajar mahasiswa ini dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan data mahasiswa dan lulusan.
Setelah disetujui oleh Kopertis Wilayah II, maka STIE Rahmaniyah Sekayu melakukan yudisium dan wisuda kepada mahasiswa yang disetujui oleh Kopertis Wilayah II dan kemudian untuk diterbitkan ijazah dan transkrip yang bersangkutan.
Mengingat STIE Rahmaniyah Sekayu memiliki mahasiswa Kampus Sungai Lilin, apabila ada mahasiswa dari Kampus Sungai Lilin yang mengikuti yudisium dan wisuda maka mahasiswa yang bersangkutan terdapat dalam satu (1) Surat Keputusan Ketua STIE Rahmaniyah Sekayu sesuai dengan program studi yang diikuti dengan mengurutkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) yang bersangkutan.
Setelah diterbitkan ijazah dan transkrip nilai, maka nomor seri ijazah diinput ke dalam https://forlap.ristekdikti.go.id/, yang menjadi basis data Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik (SIVIL).
Tercatat hingga yudisium tanggal 28 Agustus 2018, alumni STIE Rahmaniyah Sekayu berjumlah 2.461 orang dengan rincian: 1.904 alumni Program Studi S1 Manajemen, 426 alumni Program Studi S1 Akuntansi, dan 131 alumni Program Studi D-III Akuntansi.
Berita Terkait